Hikmah Menutup Bejana
HIKMAH MENUTUP BEJANA
Oleh
Dr Hasan bin Ahmad Al-Fakki
Para dokter dan ahli kesehatan telah sepakat bahwa, menutup wadah (tempat) makanan dan minuman merupakan salah satu upaya menjaga kesehatan, sekaligus sarana pencegahan penyakit yang mudah untuk dilaksanakan. Makanan ataupun minuman yang tersimpan dalam wadah tertutup rapat dan rapi, ia tidak mudah dihinggapi kuman penyebab penyakit. Dan sejak berabad-abad yang lalu, Rasulullah n telah memberikan banyak petunjuk berkaitan dengan upaya preventif dalam pencegahan penyakit. Ini sudah berjalan jauh sebelum para dokter menemukan mikroba dan kuman penyebab penyakit dengan berbagai macam jenisnya. Dibalik itu semua, ada sisi lain yang tidak dapat diketahui oleh dokter manapun di dunia ini. Sehingga, sudah seyogyanya sebagai seorang muslim memperhatikan dan mengamalkan tuntunan ini. Karena aplikasi dari Sunnah Nabi, pasti mendatangkan banyak kemaslahatan bagi kita.
Paparan hikmah tentang menutup bejana ini, kami angkat berdasarkan uraian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki dalam kitab beliau, Ahkamul Adwiyah fisy Syari’atil Islamiyyah (hlm 48-55), taqdim oleh Syaikh Dr. Muhammad bin Nashir bin Sulthan as Suhaibani, Cetakan Maktabah Darul Minhaj, Riyadh, KSA, 1426 H, dengan beberapa tambahan seperlunya. Semoga bermanfaat. (Redaksi).
HADITS-HADITS YANG MENERANGKAN PERINTAH NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM UNTUK MENUTUP BEJANA
Banyak hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memuat perintah untuk menutup bejana. Di antaranya adalah hadits dari Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ بِقَدَحِ لَبَنٍ مِنَ النَّقِيْعِ لَيْسَ مُخَمَّراً، فَقَالَ: أَلاَ خَمَّرْتَهُ؟ وَلَوْ تَعْرُضُ عَلَيْهِ عُوْداً؟ ، قَالَ أَبُوْ حُمَيْدٍ: إِنَّمَا أَمَرَ بَالأَسْقِيَةِ أَنْ توكأ لَيْلاً وَبِالأَبْوَابِ أَنْ تُغْلَقَ لَيْلاً.
“Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa bejana berisi susu dari daerah an Naqi`[1] yang tidak bertutup. Lantas beliau bersabda: “Tidakkah engkau menutupnya, walaupun hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon di atasnya?” Abu Humaid berkata,”Sesungguhnya beliau memerintahkan agar wadah air diikat (ditutup) pada malam hari, dan pintu-pintu ditutup pada malam hari”[2].
Juga hadits dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
غَطُّوْا الإِنَاءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوْا البَابَ وَأَطْفِؤُا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُّلُ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلىَ إِناَئِهِ عُوْداً وَيَذْكُرُ اسْمَ اللهِ فَلْيَفْعَلْ . وفي رواية : غَطُّوْا الإِناَءَ وَأَوْكُوْا السِّقَاءَ فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةٌ يَنـْزِلُ فِيْهَا وَبَاءٌ لاَ يَمُرُّ بِإِناَءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ إِلاَّ نَزَلَ فَيْهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ .
“Tutuplah bejana, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, dan padamkanlah lampu. Sesungguhnya setan tidak bisa membuka kantung air, tidak bisa membuka pintu, dan tidak pula bisa membuka bejana. Jika salah seorang dari kalian tidak mendapatkan (penutup) kecuali hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon kemudian ia menyebut nama Allah, hendaklah ia lakukan itu”. Dan dalam sebuah riwayat: “Tutuplah bejana, ikatlah kantung air. Sesungguhnya dalam satu tahun terdapat satu malam yang turun pada malam itu wabah penyakit. Tidaklah wabah itu melewati bejana yang tidak ditutup atau wadah air yang tidak diikat, melainkan wabah itu akan turun padanya”[3].
HUKUM MENUTUP BEJANA DAN MENGIKAT (MENUTUP) WADAH AIR
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum menutup bejana ini, apakah wajib atau mustahab saja? Di antara ulama yang berpendapat wajib adalah al Imam Ibnu Daqiqil ‘Id, beliau berkata : “(Berkaitan dengan) perintah-perintah ini, kebanyakan ulama tidak berpendapat wajib. Sedangkan pengikut madzhab Zhahiriyah menganggapnya sebagai perintah wajib. Namun sebenarnya, pendapat wajib ini tidak khusus hanya bagi para pengikut madzhab Zhahiriyah saja. Hadits-hadits di atas harus difahami menurut zhahirnya, kecuali jika ada dalil nyata yang bertentangan dengannya, yang dikatakan oleh ahli Qiyas…”[4].
Adapun menurut Imam al Qurthubi, beliau rahimahullah berpendapat hukumnya sunnah saja, karena perintah menutup bejana ini terkait dengan mashlahat duniawi. Beliau menjelaskan, perkara ini termasuk dalam petunjuk agama yang berkaitan dengan mashlahat duniawi, seperti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya:
وَأَشْـهِدُوا إِذَا تَـبَايَـعْـتُمْ
(Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli -al Baqarah/2 ayat 282).
Sehingga, tidaklah perintah syariat untuk menutup bejana ini dimaksudkan sebagai perintah wajib, tujuan perintah ini hanyalah bersifat sunnah saja[5].
Setelah membawakan kedua pendapat ulama di atas, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menyimpulkan : “Bertolak dari kaidah dasar yang telah diisyaratkan oleh Ibnu Daqiqil ‘Id di atas[6] , sesungguhnya pendapat ulama yang mengatakan wajib (menutup bejana) adalah lebih dekat kepada kebenaran. Terutama bila menilik terjadinya bahaya yang muncul, lantaran tidak menutup bejana. Maka, pendapat yang mewajibkan ketika itu lebih jelas lagi, sebagai upaya pencegahan dari penyakit yang muncul, atau kebanyakan muncul. Wallahu ‘alam“.
HIKMAH DAN FAIDAH PERINTAH MENUTUP BEJANA
Menurut Imam an Nawawi, para ulama telah menyebutkan beberapa faidah di balik perintah menutup bejana ini. Di antaranya dua faidah yang tersurat dalam hadits-hadits di atas. Pertama, terjaganya seorang muslim dari setan, karena setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air. Kedua, terjaganya seorang muslim dari wabah penyakit yang turun pada suatu malam pada setiap tahun. Ketiga, terjaganya dari benda-benda najis dan kotoran. Keempat, terjaganya seorang muslim dari serangga dan hewan-hewan melata, yang mungkin jatuh ke dalam (bejana) lalu dia meminumnya, sementara ia tidak mengetahuinya, sehingga ia mendapat bahaya karenanya[7].
Lebih jauh, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menjelaskan faidah dan hikmah di balik perintah ini di dalam kitabnya.
Pertama. Apakah penjagaan tersebut karena tindakan menutup bejana semata-mata, atau karena menyebut nama Allah Ta’ala?
Imam an Nawawi bersandar kepada zhahir sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu, karena sesungguhnya setan tidak bisa membuka penutup atau membuka tali pengikat kantung air.
Sedangkan Imam Ibnu Daqiqil ‘Id meragukan keumuman makna ini. Beliau berkata,”Ada kemungkinan, hal ini dikhususkan dengan penyebutan nama Allah. Kemungkinan juga, penjagaan yang dimaksud berkenaan dengan jasad setan. Dan ada kemungkinan juga, penjagaan tersebut karena penjagaan dari Allah terhadap perkara dari luar, atau hal yang tidak berhubungan dengan jasad setan.”[8]
Imam Ibnul ‘Arabi, secara eksplisit menegaskan, tindakan menutup (bejana) saja tidak cukup untuk melindungi, kecuali jika disertai dengan penyebutan nama Allah. Beliau berkata,”Jika Rabb-mu menghendaki, niscaya menutup pintu telah cukup untuk melindungi, dan menyebut nama Allah telah cukup melindungi. Akan tetapi, Allah mengaitkan kedua perkara ini, agar seorang hamba mengetahui faktor-faktor penyebab (yang terkait dengan) dunia, yang tidak berfungsi dengan sendirinya. Faktor-faktor itu bias berfungsi (untuk melindungi), jika diiringi dengan penyebutan nama Allah”[9].
Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki berkata,”Di antara dalil yang menjelaskan urgensi penyebutan nama Allah Ta’ala dalam upaya melindungi makanan dan minuman dari ulah setan adalah, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas:
فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرِضَ عَلىَ إِناَئِهِ عُوْداً وَيَذْكُرُ اسْمَ اللهِ فَلْيَفْعَلْ
(Jika salah seorang kalian tidak mendapatkan (penutup) kecuali hanya dengan membentangkan sebatang ranting pohon kemudian ia menyebut nama Allah, hendaklah ia lakukan itu).
Dan merupakan suatu hal yang diketahui bahwa, hanya dengan meletakkan sebatang ranting pohon saja tidak bisa mencegah gangguan setan. Sehingga, justru yang menjadi pelindung di sini adalah dzikrullah. Jadi, maksud perintah meletakkan ranting pohon ini adalah, sebagai peringatan bagi seorang muslim agar tidak lupa menyebut nama Allah, juga agar terbiasa menutup bejana dan menyadari pentingnya perintah ini”.
Imam Ibnul Qayyim berkata,”Dalam perintah menutup bejana, meski hanya dengan meletakkan ranting pohon, terdapat hikmah agar seorang hamba tidak lupa menutup bejananya, sehingga ia terbiasa menutupnya meski hanya dengan meletakkan sebatang ranting. Hikmah lainnya adalah, bisa jadi ada serangga melata yang mungkin akan jatuh ke dalam bejananya, lalu dia jatuh di atas ranting. Sehingga ranting itu berfungsi sebagai jembatan yang menghalangi serangga tadi tercebur ke dalam bejana”[10].
Al Hafizh Ibnu Hajar memiliki pandangan, rahasia perintah meletakkan tutup atau ranting ini terkait dengan penyebutan nama Allah, seolah sebagai simbol bahwa orang yang meletakkannya telah menyebut nama Allah, sehingga setan tidak bisa mendekati bejana tersebut[11]. Dan bisa kita fahami pula dari penuturan Imam Ibnul Qayyim, bahwa tercegahnya setan disebabkan dengan adanya tasmiyah (penyebutan nama Allah), bukan karena tindakan menutup bejana semata-mata. Beliau berkata,”Terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau memerintahkan menutup bejana agar menyebut nama Allah, karena sesungguhnya menyebut nama Allah ketika menutup bejana, berfungsi untuk mengusir setan. Sedangkan tindakan menutup bejana berfungsi untuk mengusir (mencegah) serangga”[12].
Adapun Imam an Nawawi, beliau rahimahullah berpendapat,”Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menutup bejana ini bertujuan untuk memperoleh keselamatan dari gangguan setan. Allah l menjadikan hal itu sebagai sebab terhindarnya seorang hamba dari gangguannya, karena setan tidak bisa membuka bejana, jika sebab yang disebutkan tadi dilakukan”[13].
Dari alasan-alasan di atas, kemudian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menarik kesimpulan bahwa, perhatian syariat tidak hanya terbatas pada menutup wadah makanan dan minuman semata, sebagaimana halnya perhatian utama dalam ilmu kedokteran yang hanya memandang dari sisi ini saja. Namun, syariat telah mengaitkan tindakan tersebut dengan dzikrullah, untuk menghalangi bahaya yang ditimbulkan oleh roh-roh jahat (yakni setan). Sisi inilah yang tidak diketahui ilmu kedokteran. Kemudian Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menukil perkataan Imam Ibnul ‘Arabi : “Menutup bejana harus diiringi dengan nama Allah. Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits bahwa, nama Allah adalah cahaya yang agung dan sebuah hijab (penghalang) yang sangat tebal antara setan dan manusia”[14].
Ibnu Hajar berkata,”Sesungguhnya dzikrullah menjadi penghalang antara seorang hamba dengan bahaya-bahaya yang telah disebutkan. Konsekuensinya, bahaya-bahaya itu akan terjadi jika dzikrullah ditinggalkan”[15].
Dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyalahu ‘anhuma, ia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لاَ مَبِيْتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ، وَإِذاَ دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُوْلِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيْتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيْتَ وَالْعَشَاءَ.
“Apabila seseorang masuk ke dalam rumahnya lalu ia menyebut nama Allah[16] ketika masuk dan ketika dia makan, setan akan berkata: ”Tidak ada tempat menginap dan makan malam bagi kalian”. Dan jika ia masuk rumah lalu tidak menyebut nama Allah ketika masuk, niscaya setan berkata: ”Kalian mendapatkan tempat menginap”. Jika ia lupa juga menyebut nama Allah ketika makan, setan akan berkata lagi: ”Kalian mendapatkan tempat menginap dan makan malam”.[HR Muslim, 3/1598 no. 2018].
Maka, dzikrullah merupakan penghalang dan penghalau setan dan bahayanya, yang bisa masuk kepada seorang muslim melalui makanan dan minumannya. Sisi inilah yang tidak diketahui oleh para ahli kedokteran. Dan orang yang tidak beriman, ia tidak bisa mengambil manfaat dari petunjuk ini. Petunjuk ini merupakan upaya preventif yang menjadi kekhususan agama Islam. Hanya orang yang beriman saja yang bisa mengambil manfaat dari petunjuk ini. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.
Kedua. Perihal ini, juga tidak diketahui oleh ilmu kedokteran, serta tidak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali melalui wahyu. Yaitu terjaganya seorang hamba dari wabah penyakit yang pasti turun pada suatu malam pada tiap tahun. Dan syariat tidak menentukan kapan waktu turunnya wabah yang dimaksud. Maka, sikap yang lebih hati-hati, yaitu dengan membiasakan diri menutup bejana, sehingga seseorang selamat dari keburukan malam tersebut, lantaran berkah mengikuti petunjuk syariat.
Adapun faidah-faidah lainnya, pada umumnya telah diketahui oleh ilmu kedokteran, dan sesungguhnya pengetahuan mereka dalam hal ini pun, pada hakikatnya tetap kembali kepada petunjuk syariat.
WAKTU YANG DISYARIATKAN UNTUK MENUTUP BEJANA[17]
Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki menjelaskan,”Telah kita ketahui perkataan Abu Humaid Radhiyallahu ‘anhu dalam hadits di atas,’Sesungguhnya perintah (beliau berkaitan) dengan wadah air adalah agar diikat (ditutup) pada malam hari, dan pintu-pintu ditutup pada malam hari’.”
Perkataan ini memberi satu faidah bahwa, pada malam hari disyariatkan menutup bejana. Dan mungkin, hal ini bisa dihubungkan dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits lain, pen) untuk menahan anak-anak agar tidak keluar dari rumah pada malam hari. Karena pada malam hari setan-setan bertebaran. Seolah-olah perintah ini hanya terkait dengan gangguan setan saja. Akan tetapi, barangsiapa yang memperhatikan makna perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya ia akan berpendapat bahwa, waktu yang disyariatkan untuk menutup bejana adalah mutlak, yakni ketika terdapat makanan dan minuman di tempatnya (yang terbuka). Yang mendukung argumen ini ialah, adanya beberapa faidah dari menutup bejana sebagaimana telah diterangkan di atas. Sedangkan, manfaat-manfaat tersebut tidaklah terkait dengan satu waktu saja.
Jika ada yang berkata : “Sesungguhnya setan-setan bergentayangan pada malam hari,” maka jawabannya, tidak menutup kemungkinan setan juga ada pada siang hari, jika seseorang memang selamat (dari gangguan setan pada siang hari), maka sesungguhnya pensyariatan menutup bejana tetap berlaku pada pencegahan bahaya dan gangguan dari selain setan. Semisal kotoran, serangga, mikroba, dan yang sejenisnya. Ditambah lagi dengan peringatan terhadap turunnya wabah (yang ada dalam hadits), karena dalam suatu riwayat disebutkan (wabah tersebut turun) dengan lafazh (يَوْمًا), yakni hari atau waktu secara mutlak[18].
Menurut Imam an Nawawi, penafsiran Abu Humaid Radhiyallahu ‘anhu yang mengkhususkan menutup bejana pada malam hari, tidak terdapat dalam lafazh hadits, tentang pemahaman yang menunjukkan hal itu. Pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama ushul -dan ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dan selainnya- adalah, jika penafsiran seorang sahabat menyelisihi zhahir lafazh hadits, maka tidak bisa dijadikan hujjah. Dan tidak mengharuskan para mujtahid selainnya untuk menyetujui penafsirannya itu. Adapun jika zhahir dari lafazh sebuah hadits tidak bertentangan dengan penafsirannya, seperti jika lafazh hadits bersifat global, maka kita wajib kembali kepada penafsirannya dan membawanya kepada pemahamannya. Karena, apabila lafazh hadits bersifat global, ia tidak boleh memahaminya dengan penafsiran tertentu, kecuali dengan penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula, kita tidak boleh mengkhususkan sesuatu yang bersifat umum dengan mengacu pada penafsiran seorang perawi. Ini menurut Imam Syafi’i dan mayoritas ulama. Sedangkan perintah untuk menutup bejana bersifat umum, sehingga tidak bisa diterima pengkhususannya dengan penafsiran seorang perawi tertentu, bahkan kita wajib berpegang kepada keumuman hadits”[19]
Sementara itu, Imam Ibnul ‘Arabi berpendapat, mengikat wadah air lebih ditekankan (dianjurkan) pada malam hari, karena pada siang hari wadah makanan atau minuman tersebut masih bisa diawasi oleh penglihatan manusia. Sedangkan malam hari, wadah tersebut dilalaikan (tidak terjaga), sehingga perintah itu lebih dianjurkan pada malam hari.
Dalam masalah waktu menutup bejana ini, Dr. Hasan bin Ahmad al Fakki berpendapat, bahwa yang lebih jelas adalah pendapat yang dipilih Imam an Nawawi, berupa keumuman perintah menutup bejana. Dalam hal ini, tidak ada pengecualian (waktunya), kecuali jika ada alasan-alasan yang menghalangi kita menutup bejana, atau kita sama sekali tidak mendapatkan sesuatu untuk menutupnya. Maka dalam kondisi seperti itu, kita cukup melindungi bejana dengan dzikrullah. Wallahu a’lam. (Hanin Ummu ‘Abdillah).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] An Naqi’ adalah nama satu tempat di lembah al ‘Aqiq yang diisolir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Syarah Shahih Muslim13/183, karya an Nawawi (631-676H), Daar Ihya ats Turats, Beirut, Cet. II, Th. 1392 H,.13/182 dan ad Dibaaj ‘ala Muslim, 5/62 Abdurrahman bin Abi Bakr Abu al Fadhl as Suyuthi (849-911H), tahqiq Abu Ishaq Al Huwaini al Atsari, Daar Ibn ‘Affan, al Khabar KSA, Th 1416 H/1996 M.
[2] HR Muslim, 3/1593 no. 2010.
[3] HR Bukhari, 3/1195 no.3106, 3/1203 no.1328, 3/1205 no.3138, 5/2131 no. 5300-5301, 5/2320 no.5937-5938, dan Muslim, 3/1594 no.2012 dan 3/1596 no.2014. Dan lafazh hadits ini dalam Shahih Muslim.
[4] Perkataan ini dinukil oleh al Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathu al Bari, 11/87.
[5] Faidhul Qadir, Abdurra’uf al Munawi, al Maktabah at Tijariyah, Mesir, Cet I, Th. 1356 H, 4/404
[6] Yakni kaidah dasar yang telah disepakati ulama ushul yang mengatakan bahwa, hukum asal dari sebuah perintah syariat adalah wajib, kecuali jika ada bukti (dalil) dari al Qur`an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau ‘Ijma ulama yang memalingkannya dari hukum asalnya kepada perintah sunnah. Demikian juga hukum asal dari sebuah larangan adalah haram, sampai ada dalil yang memalingkannya kepada hukum makruh. Lihat Ahkamul Adwiyah hlm. 51.
[7] Syarah an Nawawi ‘Ala Shahih Muslim.
[8] Fat-hul Bari, 11/88. tahqiq Muhibbuddin Al Khatib, Daar Al Ma’rifah, Beirut.
[9] Lihat Ahkamul Adwiyah hlm 52.
[10] Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil ‘Ibad, Ibnu Qayyim al Jauziyyah, tahqiq Syu’ab al Arna’uth dan Abdul Qadir al Arna’uth, Muassasah ar Risalah, Beirut, Cet III, Th 1423 H/2002M, 4/213-214.
[11] Fathul Bari, 10/72.
[12] Zaadul Ma’ad, 4/214.
[13] Syarah Shahih Muslim, 13/185.
[14] Perkataan Imam Ibnul ‘Arabi ini dinukil dari kitab ‘Aridhatul Ahwadzi, 8/5, sebagaimana tertulis pada catatan kaki no. 7 pada Ahkamul Adwiyah hlm. 53.
[15] Fat-hul Bari, 11/87.
[16] Dzikir yang disunnahkan ketika masuk rumah adalah ucapan salam, sesuai hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku:
((يَا بُنَيَّ! إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَهْلِكَ فَسَلِّمْ، يَكُنْ بَرَكَةً عَلَيْكَ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِكَ)).
“Wahai anak, jika engkau hendak masuk rumah, maka ucapkanlah salam, niscaya ucapan salam itu akan menjadi berkah atasmu dan atas keluargamu“. [HR Tirmidzi, 5/59 no.2698].
Syaikh al Albani mengatakan, derajat hadits ini hasan shahih. Lihat Shahihul Kalimit Thayyib, hlm. 31 hadits no. 47.
Adapun do’a masuk rumah yang berbunyi:
((بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا وَبِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا وَعَلىَ اللهِ رَبِّناَ تَوَكَّلْنَا)).
“Dengan menyebut nama Allah kami masuk, dan dengan menyebut nama Allah pula kami keluar, dan hanya kepada Allah kami bertawakal“.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, 4/325 no.5096, dan hadits ini telah didhaifkan oleh Syaikh al Albani. Lihat Dhaif Sunan Abi Daud dan Shahihul Kalimit Thayyib, hlm. 30, hadits no. 46.
[17] Sebagaimana hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim, 3/1595 no. 2012, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((إِذَا كَانَ جُنْحَ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَـيْـتُم، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ يَـنْـتَـشِرُ حِـيْـنَـئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَخَلُّوْهُمْ، وَأَغْلِقُوْا الأَبْوَابَ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، فَإِنَّ الشَّـيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَاباً مُغْلَقاً، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَخَمِّرُوا آنِـيَتَكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَلَوْ أَنْ تَعْرِضُوا عَلَيْهَا شَـيْئاً، وَأَطْفِـئُوا مَصَابِـيْحَكُمْ)).
“Apabila malam mulai tiba, atau kalian menjelang sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar dari rumah), karena setan bertebaran ketika itu. Apabila telah masuk malam hari (beberapa saat setelahnya), maka biarkanlah mereka (keluar). Dan tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah, karena setan tidak (mampu) membuka pintu yang terkunci. Dan ikatlah kantong-kantong air kalian, dan sebutlah nama Allah. Dan tutuplah bejana-bejana kalian, dan sebutlah nama Allah, walaupun hanya dengan meletakkan sesuatu di atasnya. Dan matikan lampu-lampu (pelita) kalian
[18] Imam Ibnul Atsir di dalam kitabnya, an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar (2/934) berkata,”Dan kata (اليَوْم) terkadang bisa diartikan waktu secara mutlak.”
[19] Syarah Shahih Muslim, 13/183
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2117-hikmah-menutup-bejana.html